Kubu Raya post authorelgiants 27 Desember 2025

Rame2 Cari "Lobang Bocor" Pengusaha Ban, Usai Kuliner Timbullah Jaksa

Photo of Rame2 Cari

PONTIANAK, SP – Polemik PT GT Radial Daya Motor II dan Pemkab Kubu Raya di kawasan Pusat Kuliner Serdam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), seharusnya tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Manajemen PT GT Radial Daya Motor II sendiri telah menegaskan tidak pernah menolak program pemerintah, namun hanya ingin meminta kejelasan aturan dan pembahasan teknis sebelum kebijakan dijalankan.

Manajer Humas GT Radial Daya Motor II, Ferry Hidayat, didampingi kuasa hukum Dewi Aripurnamawati, secara tegas membantah tudingan yang beredar di media sosial dan pernyataan Bupati Kubu Raya Sujiwo yang menyebut perusahaan melakukan pembohongan publik serta tidak mendukung program UMKM.

Tim legal daya motor  menegaskan, kalau memang ada yg kurang lengkap harusnya diberitahukan dengan surat  resmi dari dulu, bukan di jebak seperti ini.

kita juga meminnta semua bangunan dikubu raya diumumkan semua perizinannya, jangan hanya kami saja, begitu juga semua tinggi pagar, harus adil tidak tebang pilih.

“Tidak benar semua tuduhan itu. Tidak ada niat saya secara pribadi maupun pihak perusahaan untuk melakukan pembohongan publik atau bersikap tidak mendukung program UMKM,” kata Ferry dalam klarifikasinya, Kamis (26/12/2025).

Ferry menegaskan, perusahaan tetap mendukung grand opening pada 20 Desember 2025. Bahkan, ketika para pelaku UMKM datang membawa bahan makanan dan mengaku telah memasak, pihak perusahaan memberikan izin berjualan selama satu hari sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan.

“Kalau kami tidak mendukung, untuk apa kami izinkan grand opening dan memberi kesempatan UMKM berjualan satu hari satu malam?” katanya.

Namun, Ferry mengaku terkejut ketika kemudian muncul pernyataan bahwa lahan GT Radial tidak akan lagi digunakan untuk UMKM, disusul tudingan perusahaan bersikap “pelit” dan tidak mendukung kebijakan daerah.

Di tengah polemik tersebut, perusahaan juga menerima surat peringatan Satpol PP tertanggal 22 Desember 2025 terkait ketinggian pagar samping bangunan.

Menurut Ferry, persoalan pagar tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan Dinas PUPR dan masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait aspek keamanan.

Ferry menegaskan, sejak beroperasi pada 2021-2022, GT Radial Daya Motor II tidak pernah menerima surat pelanggaran terkait pagar maupun bangunan. Perusahaan juga memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin dasar lainnya.

Manajemen GT Radial juga menyayangkan munculnya narasi di ruang publik yang dinilai memperkeruh suasana, termasuk tuduhan penggunaan buzzer untuk membentuk opini.

"Kami ini pelaku usaha. Kami jualan ban dan servis kendaraan. Tidak ada kepentingan menggunakan buzzer. Lebih baik dana kami salurkan untuk CSR,” kata Ferry.

Ferry pun menyatakan permasalahan yang terjadi merupakan dampak dari miskomunikasi antara beberapa pihak.

"Ini miskomunikasi. Sebenarnya kita tidak mengetahui pasti mengenai aturan itu. Hanya yang kami terima adalah permohonan izin pada saat pencanangan saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa dirinya mengaku kaget mengenai apa yang telah terjadi.

"Kita kaget dong, tiba-tiba dimintai untuk tanda tangan menyetujui agar UMKM boleh berjualan. Sementara permohonan izin hanya untuk pada saat pencanangan saja," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya membuka diri dan akan mengambil langka lanjutan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah Kubu Raya dan pihak terkait.

"Kita menunggu waktu untuk mengunjungi beliau (bupati) dan mendengarkan langsung arahan beliau, saya berharap agar komunikasi ini berjalan baik dan ada kejelasan mengenai teknis dan sebagainya," ujarnya.

Untuk sementara, pihak perusahaan mempersilahkan pelaku UMKM berjualan malam hari ini atas dasar alasan sudah pada masak dan siap berjualan.

"Hari ini kita perbolehkan untuk berjualan. Tapi untuk selanjutnya kita masih menunggu mengenai teknis dan aturan bersama pihak terkait," pungkasnya.

Pintu Kritik

Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan PT GT Radial Daya Motor II juga membuka pintu kritik lemahnya manajerial dalam pengembangan Pusat Kuliner Sungai Raya Dalam (Serdam).

Meskipun dicanangkan sebagai "surga" baru ekonomi rakyat, pelaksanaan program ini dinilai terlalu terburu-buru tanpa persiapan sarana, prasarana, dan dialog matang dengan pemilik lahan terdampak.

Kesan tergesa-gesa ini mencuat setelah pihak manajemen Daya Motor mengungkap bahwa permohonan peminjaman lahan jangka panjang baru diajukan beberapa hari menjelang grand opening. Ironisnya, hingga hari peresmian, belum ada titik temu mengenai detail teknis krusial yang menyangkut operasional harian perusahaan.

“Kami mendukung UMKM, tapi ayo duduk bersama. Aturannya harus jelas, teknisnya dibahas, keamanannya dipikirkan. Jangan sampai program baik justru memicu konflik,” ujar Ferry.

Menurutnya, gagasan menjadikan Serdam sebagai pusat kuliner adalah program yang baik, namun dia juga mengkritik pelaksanaannya yang dinilai terlalu terburu-buru tanpa kesiapan sarana dan prasarana, serta tanpa dialog yang memadai dengan pemilik lahan.

Ferry juga menegaskan pihaknya tidak pernah menolak program pemerintah, namun hanya ingin meminta kejelasan aturan dan pembahasan teknis sebelum kebijakan dijalankan.

Legal Officer PT GT Radial Daya Motor II, Dewi Aripurnamawati, membeberkan persoalan bermula dari surat imbauan Satpol PP tertanggal 21 November 2025 terkait penertiban bangunan.

Setelah itu, perusahaan menerima surat permohonan peminjaman halaman tertanggal 28 November 2025 untuk kegiatan grand opening Pusat Kuliner Serdam yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2025 malam.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2025, perusahaan kembali menerima surat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya yang menindaklanjuti surat Bupati Kubu Raya.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta dukungan pengusaha besar sebagai “bapak angkat” UMKM, termasuk peminjaman halaman usaha dalam jangka panjang dan penyediaan sarana penunjang.

Namun, Dewi menilai isi surat tersebut memuat sejumlah aspek teknis yang belum dibahas secara rinci, mulai dari jam operasional UMKM yang ditetapkan pukul 16.00–24.00 WIB, pengelolaan kebersihan, penggunaan listrik dan air, hingga keamanan area usaha.

“Jam 16.00 WIB itu toko kami belum sepenuhnya tutup. Masih ada proses operasional sampai sekitar pukul 18.00 WIB. Ini bukan soal menolak, tapi ada teknis yang perlu dibahas bersama,” ujar Dewi.

Ia mengaku telah menghubungi kepala dinas terkait pada 18 Desember 2025 untuk menyampaikan keberatan menandatangani surat pernyataan persetujuan, karena menurutnya diperlukan pembahasan lebih mendalam. Namun, hingga mendekati hari pelaksanaan grand opening, tidak ada undangan resmi untuk pertemuan teknis.

"Ini bukan sekadar soal pelit atau tidak mendukung, tapi soal keamanan aset, beban biaya listrik, air, hingga kebersihan yang belum pernah dibahas secara detail dalam pertemuan resmi. Kesannya, kami dipaksa setuju tanpa diberi ruang dialog teknis," ujarnya.

Menurut Dewi, tak hanya pihaknya saja yang mengeluhkan tidak adanya koordinasi terkait pengembangan Pusat Kuliner Serdam ini. Pasalnya, ada beberapa pemilik toko-toko besar di sepanjang Jalan Serdam yang juga merasa usaha mereka turut terdampak.

“Ada juga BCA. Orang kesulitan ambil uang di ATM, mau putar mobil susah. Terus Indomaret juga sempat komplain,” ungkapnya.  

Dewi menambahkan, kesan ketergesaan ini kian kuat ketika pemerintah daerah merespons keberatan perusahaan dengan tindakan "reaktif" berupa audit Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan ancaman pembongkaran pagar hanya berselang hari setelah insiden pengusiran pedagang terjadi.

“Kalau ada kekurangan izin, kami tidak menolak. Kami justru ingin dibina dan dibantu tata caranya, bukan langsung ditekan dengan berbagai ancaman,” ujar Dewi.

Sementara di lain pihak, Akademisi FISIP Untan sekaligus pengamat kebijakan publik, Zulkarnaen, menilai arah kebijakan menjadikan Serdam sebagai pusat kuliner sebenarnya sangat strategis. Namun, ia menyayangkan pola eksekusi yang tampak memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan hak-hak pelaku usaha lama yang sudah berinvestasi secara resmi.

"Penataan kawasan itu bagus, tapi tidak boleh dilakukan secara mendadak atau top-down tanpa sosialisasi yang tuntas. Tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan swasta menyerahkan lahannya secara cuma-cuma untuk PKL. Penanganan polemik ini seharusnya melalui dialog yang sejuk, bukan dengan pendekatan ancaman atau penutupan usaha," tegas Zulkarnaen.

Ia menambahkan, jika pemerintah ingin menjadikan lahan swasta sebagai ruang publik, seharusnya ada skema kerja sama yang saling menguntungkan (win-win solution), bukan justru menekan melalui inspeksi mendadak perizinan yang bersifat reaktif.

Di lapangan, sejumlah pihak juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur pendukung. Mulai dari ketersediaan kantong parkir permanen hingga pengelolaan limbah kuliner yang dikhawatirkan kembali mencemari parit Serdam jika tidak dikelola secara profesional sejak awal.

Proses Hukum

Di balik gemerlap lampu dan aroma sedap di kawasan Pusat Kuliner Serdam yang baru saja diresmikan, kini bara perselisihan bergeser menjadi konfrontasi terbuka dan persoalan hukum.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk pelaku UMKM, berkembang menjadi persoalan legalitas bangunan, ancaman pembongkaran paksa dan gugatan hukum.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap penolakan mendadak yang dilakukan pihak perusahaan kepada para pelaku UMKM.

Menurutnya, keputusan sepihak tersebut sangat merugikan para pedagang yang telah mempersiapkan dagangannya.

“Surat sudah kami layangkan, saya juga beberapa kali turun langsung. Kalau sejak awal disampaikan dengan tegas tidak bersedia meminjamkan lahan, tentu persoalan ini selesai. Yang jadi masalah, UMKM sudah masak dan siap jualan, tiba-tiba tidak diizinkan,” tegas Sujiwo.

Sujiwo menyatakan bahwa Pemkab Kubu Raya sejatinya tidak ingin memperpanjang polemik. Namun, kekecewaan memuncak lantaran adanya informasi dari pihak perusahaan yang dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Masyarakat jangan dicekoki informasi seolah-olah pemerintah ingin menguasai lahan. Sebelum dicanangkan pun, kawasan Serdam sudah menjadi pusat kuliner,” ujarnya.

Karena polemik dinilai semakin melebar, Pemkab Kubu Raya akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Pemerintah daerah telah menunjuk Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk menangani persoalan tersebut.

“Negara kita negara hukum. Semua akan kita ikuti sesuai aturan. Pada akhirnya kebenaran yang akan menang. Kalau kami sudah mengambil sikap, tolong juga dihargai dan jangan dipelintir-pelintir lagi,” kata Sujiwo.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari pemerintah untuk menguasai lahan milik pengusaha. Langkah hukum yang ditempuh murni demi kepentingan masyarakat dan penegakan aturan.

“Kalau memang tidak diizinkan, UMKM juga sudah kita carikan tempat lain. Ini bukan soal lahan, hukumlah yang nanti akan menentukan,” tambahnya.

Lebih jauh, Sujiwo mengungkap bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata dipicu persoalan UMKM. Pemerintah menemukan adanya izin usaha yang belum terpenuhi, di antaranya izin lokasi usaha, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan seperti SPPL limbah.

“Kalau izin lokasi usaha belum ada, seharusnya belum boleh operasional. SLF dan SPPL limbah juga belum terpenuhi dan itu sudah diakui,” pungkasnya. (ril/mar/ind/mul)

Bahaya Populisme Kebijakan Daerah, Menata UMKM atau Menabrak Hukum?

Herman Hofi Munawar

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum UPB Pontianak

Direktur LBH Herman Hofi Law

 PENATAAN kawasan kuliner di Serdam (Sungai Raya Dalam), Kabupaten Kubu Raya, bukan sekadar persoalan penempatan pedagang kaki lima.

Saat ini, realitsa penataan kawasan telah berkembang menjadi problem serius tata kelola pemerintahan, yang memperlihatkan benturan antara populisme ekonomi dan prinsip negara hukum.

Kasus ini layak menjadi studi kasus penting dalam kebijakan publik dan hukum administrasi negara.

Di satu sisi, pemerintah daerah mengusung narasi keberpihakan pada UMKM sebagai simbol ekonomi rakyat.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dijalankan dengan cara yang mengabaikan kepastian hukum, hak milik, dan prinsip keadilan administratif bagi pelaku usaha formal yang telah lama beroperasi secara sah.

Populisme Ekonomi yang Kehilangan Kendali Hukum

Populisme ekonomi kerap menjebak pemerintah pada logika sederhana: seolah-olah setiap kebijakan pro-UMKM otomatis benar dan bermoral.

Padahal dalam negara hukum, tujuan baik tidak membenarkan cara yang melanggar hukum. Kebijakan publik tidak diukur dari seberapa populer, melainkan dari seberapa patuh ia pada hukum dan seberapa adil dampaknya bagi seluruh warga.

Penataan kuliner Serdam menunjukkan gejala klasik populisme kebijakan: cepat, reaktif, minim perencanaan, dan miskin dasar hukum.

Kawasan Sungai Raya Dalam dinyatakan sebagai “daerah kuliner”, namun hingga kini tidak pernah dipaparkan secara terbuka: konsep tata ruangnya, dasar regulasinya, skema pengelolaan lahannya, serta analisis dampak sosial dan ekonomi bagi usaha yang sudah ada.

Tanpa fondasi tersebut, kebijakan ini bukan penataan, melainkan eksperimen kebijakan yang berisiko tinggi.

Asas Legalitas: Batas Tegas Kekuasaan Pemerintah

Dalam hukum administrasi negara, asas legalitas adalah prinsip utama: setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Bupati atau kepala daerah bukan pemilik wilayah privat warga. Diskresi tidak boleh digunakan untuk menciptakan “aturan dadakan” yang menabrak hak konstitusional orang lain.

Pemilik ruko, baik bank, minimarket, bengkel, maupun pelaku usaha lainnya, memiliki: IMB/PBG yang sah, izin operasional, serta hak atas tanah atau hak sewa yang dilindungi hukum.

Area halaman yang tercantum dalam sertifikat atau perjanjian sewa adalah lahan privat, bukan aset negara.

Pemerintah tidak memiliki kewenangan hukum untuk “meminjamkan” atau “menitipkan” lahan tersebut kepada UMKM tanpa persetujuan pemiliknya.

Tindakan seperti itu berpotensi melanggar hukum perdata, dan jika dilakukan dengan tekanan atau ancaman, dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Kekeliruan Fatal: Menertibkan ≠ Mengalihkan Hak

Sering kali pemerintah berlindung di balik alasan penertiban. Padahal perlu dibedakan secara tegas: Menertibkan pelanggaran GSB, trotoar, atau fasilitas umum adalah kewenangan sah Pemda.

Mengalihkan fungsi lahan privat untuk kepentingan pihak lain adalah pelanggaran hak. 

Ketika UMKM ditempatkan di depan ruko yang sah, pemerintah tidak sedang menertibkan, melainkan memindahkan beban sosial-ekonomi kepada pihak yang tidak bersalah. Ini adalah bentuk kebijakan yang tidak proporsional dan tidak adil.

Zero-Sum Game yang Merusak Ekosistem Usaha

Dalam teori kebijakan publik, kasus ini mencerminkan Zero-Sum Game: keuntungan UMKM dicapai dengan mengorbankan pelaku usaha tetap.

Pemerintah seolah memaksa satu kelompok warga membayar harga dari kebijakan yang tidak mereka nikmati.

Beban nyata yang ditanggung pemilik ruko antara lain: Limbah, bau, dan gangguan kenyamanan usaha. Kesulitan parkir yang berdampak pada turunnya omzet. Risiko kebakaran akibat aktivitas memasak, dan Risiko keamanan, terutama di depan lembaga keuangan.

Ironisnya, semua risiko ini tidak pernah dihitung secara serius dalam perencanaan kebijakan.

Diskresi yang Menyimpang dan Ancaman Iklim Investasi

Lebih berbahaya lagi, jika kebijakan dijalankan melalui tekanan, misalnya ancaman mempersulit izin usaha bagi pelaku usaha yang menolak, maka kebijakan tersebut bukan hanya keliru, tetapi berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Praktik seperti ini menciptakan preseden buruk: Pelaku usaha kehilangan rasa aman berinvestasi. Kepastian hukum menjadi ilusi. Pemerintahan dipersepsikan represif, bukan melayani

Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini akan menggerus kepercayaan investor dan dunia usaha, yang justru merugikan perekonomian daerah.

Solusi Rasional: UMKM Maju Tanpa Mengorbankan Hukum

Memajukan UMKM tidak harus dilakukan dengan mengorbankan hak orang lain. Pemerintah daerah seharusnya: 1. Menyediakan sentra kuliner terpadu di lahan milik atau kelolaan Pemda.
2. Menyusun regulasi kawasan kuliner yang jelas dan partisipatif, dan 3. Menerapkan skema sewa atau kerja sama yang transparan, serta 4. Mengedepankan dialog, bukan tekanan

Negara hukum menuntut pemerintah untuk cerdas dalam kebijakan dan tertib dalam hukum. UMKM harus maju, tetapi bukan dengan cara merampas kepastian hukum pelaku usaha lain.

Jika hukum dikalahkan oleh populisme, maka yang rusak bukan hanya tata kota, tetapi juga fondasi keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.

polemik penolakan GT Radial Daya Motor II terhadap pemanfaatan lahannya untuk aktivitas UMKM di kawasan Pusat Kuliner Serdam seharusnya tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui komunikasi yang lebih matang antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penataan kawasan Sungai Raya Dalam tidak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah mengurai kekumuhan dan ketidakteraturan yang selama ini terjadi.

Bahwa sebelumnya kawasan tersebut dipenuhi PKL liar di tepi parit yang berdampak pada sempitnya ruang publik dan terganggunya kenyamanan pengguna jalan.

Sekarang jalannya semakin lebar, semakin nyaman. Yang kumuh-kumuh itu sudah tidak ada lagi. Publik sebenarnya senang dengan kondisi ini. Arah kebijakan Pemkab Kubu Raya menjadikan Serdam sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat merupakan langkah strategis yang patut didukung.

Keberadaan PKL kuliner, berpotensi menggerakkan ekonomi rakyat jika ditata dengan baik dan ditempatkan pada ruang yang tepat. Namun, dalam penataan tersebut, hak pelaku usaha lama, seperti GT Radial Daya Motor II juga tak boleh diabaikan.

Karena, tidak ada aturan yang secara khusus mewajibkan pelaku usaha menyerahkan lahannya untuk kepentingan publik atau UMKM. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan usaha memberikan lahannya. Kalau mereka tidak setuju, itu hak mereka dan harus dihargai.

Di samping itu, bahwa setiap pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan hukum, terutama terkait batas bangunan dan pemanfaatan ruang publik. Misalnya, masih banyak praktik parkir atau pagar bangunan yang melewati bahu jalan, yang sejatinya merupakan milik publik.

Jalan itu ruang publik. Tidak boleh dikuasai untuk kepentingan usaha saja. Ini harus ditegakkan secara adil. Karena itu, harusnya kita mendorong Pemkab Kubu Raya untuk mencari alternatif penempatan PKL kuliner, baik melalui penyediaan lahan baru, pembelian lahan oleh pemerintah daerah, maupun kerja sama dengan pihak-pihak tertentu.

Penanganan polemik ini tidak perlu dengan pendekatan ancaman atau penutupan usaha, melainkan dengan dialog yang sejuk dan terbuka. Dengan komunikasi yang baik, ia yakin kepentingan publik, PKL, dan pelaku usaha dapat berjalan berdampingan. Yang penting semua pihak nyaman. Ekonomi rakyat jalan, usaha tetap hidup, dan ruang publik tertata. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda